Perkembangan AMDAL di Indonesia
AMDAL merupakan kependekkan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu sistem atau proses yang melibatkan suatu kajian/studi dan menghasilkan beberapa dokumen seperti: (1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4) UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Pada saat ini UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999 merupakan landasan hukum pelaksanaan AMDAL. Pelaksanaan AMDAL di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode yaitu tahap implementasi, pengembangan, perbaikan, dan revitalisasi. Tahap Implementasi: pra-1987, UU 4/1982 dan periode 1987 – 1993, PP No. 29/1986. AMDAL mulai diterapkan di Indonesia secara formal pada tahun 1982 melalui penerapan Undang Undang nomor 4/1982 namun belum dilaksanakan secara luas karena belum adanya pedoman pelaksanaan yang lebih rinci walaupun pada periode ini sudah ada yang melakukan studi AMDAL seb