Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

Perkembangan AMDAL di Indonesia

AMDAL merupakan kependekkan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu sistem atau proses yang melibatkan suatu kajian/studi dan menghasilkan beberapa dokumen seperti: (1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4) UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Pada saat ini UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999 merupakan landasan hukum pelaksanaan AMDAL. Pelaksanaan AMDAL di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode yaitu tahap implementasi, pengembangan, perbaikan, dan revitalisasi. Tahap Implementasi: pra-1987, UU 4/1982 dan periode 1987 – 1993, PP No. 29/1986. AMDAL mulai diterapkan di Indonesia secara formal pada tahun 1982 melalui penerapan Undang Undang nomor 4/1982 namun belum dilaksanakan secara luas karena belum adanya pedoman pelaksanaan yang lebih rinci walaupun pada periode ini sudah ada yang melakukan studi AMDAL seb

Perkembangan AMDAL secara Internasional

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau EIA (Environmental Impact Assessment) mulai diperkenalkan di Amerika melalui US National Environmental Policy Act, NEPA atau Undang Undang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1969 dan mulai diterapkan pada tahun 1970 (Canter, 1977: 1; Gilpin, 1995: 2; Bregman, 1999: 1). Perangkat AMDAL telah diadopsi oleh lebih dari seratus negara di dunia (Sadler, Canadian Environmental Assessment Agency et al. 1996, 26; Glasson, Chadwick et al. 1999, 37-38). Perangkat ini diakui merupakan perangkat perencanaan yang sangat kuat dan telah direkognisi oleh PBB melalui Deklarasi Rio pada tahun 1992 yang menyebutkan bahwa sebagai instrumen nasional, AMDAL harus dilaksanakan untuk rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting: Environmental impact assessment, as a national instrument, shall be undertaken for proposed activities that are likely to have a signifi cant adverse impact on the environment and are subject to a decision of a competent n

Program Pengelolaan Lingkungan Hidup

Terdapat banyak perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan seperti programprogram unggulan KLH. Selain AMDAL, terdapat perangkat pengelolaan seperti audit lingkungan, UKL UPL, ekolabel, ISO seri 14000 atau produksi bersih (cleaner production) yang seluruhnya diterapkan pada tingkat proyek. Demikian pula pada tingkat ekosistem dapat menggunakan beberapa program seperti program langit biru, Prokasih, Adipura, atau program Pantai dan Laut Lestari serta biodiversitas. Pada tingkat cakupan berdasarkan pemerintahan (nasional, regional atau daerah) dapat menggunakan berbagai peraturan dan kebijakan yang bersifat makro. Hal ini dapat berupa pelaksanaan kebijakan lingkungan  tingkat nasional, penerapan peraturan perundang-undangan, penggunaan teknologi ramah lingkungan atau berbagai perangkat yang berbasis ekonomi seperti valuasi ekonomi dan perhitungan neraca lingkungan. Seluruhnya dapat dilakukan secara simultan dan saling sinergi pada tingkatannya masing-masing. Demikian

(lanjutan) Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3.3. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Konsep pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional harus dilihat dari konsep pembangunan yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang 1945 (UUD 45) bahwa tujuan negara adalah untuk “…memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini dijelaskan kemudian dalam UUD 45, Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan bahwa pembangunan dalam konsep perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut telah ditambahkan pada proses amandemen UUD 45 yang ke empat pada tahun 2002. Falsafah dan makna yang terkandung dalam pasal tersebut sangat dalam, yaitu adanya fi losofi  “inter generasi”. Undang Undang 23 tahun 1997 (UU 23/1997) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (penyempurnaan dari UU 4/1982) memberikan landasan hukum yan

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MGD’S) 1.1. Kilas Balik MDG’s Pada bulan September 2000, para pemimpin negara dan pemerintahan yang mewakili 189 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati sebuah deklarasi yang menjadi tonggak sejarah. Deklarasi itu diberi nama Deklarasi Milenium, sedangkan serangkaian tujuan, sasaran dan indikator yang menjadi pengejawantahan dari komitmen tersebut dikenal dengan nama Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals, MDG). Keberadaan MDG tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). MDG berisi 8 tujuan, 18 sasaran dan 48 indikator  yang menandaskan pemihakan bangsa-bangsa dan dunia internasional untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim sementara memperluas akses pendidikan, mendukung kesetaraan gender, meningkatkan kualitas kesehatan (terutama ibu dan anak), memerangi penyakit, dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Se

Pentingnya Pengelolaan Lingkungan

Pembangunan Pengelolaan lingkungan hidup tidak terlepas dengan kegiatan pembangunan. Pembangunan menjadi satu topik sentral yang diadopsi oleh dunia internasional selepas Perang Dunia Kedua tahun 1940an. Dengan berakhirnya masa kolonialisme, negara kuat tidak dapat lagi melakukan intervensi secara militer secara langsung terhadap negara lainnya. Hubungan antar negara harus dilakukan lebih setara walaupun tidak terlepas dari eksploitasi satu terhadap lainnya. Banyak kritikus yang memandang bahwa ide pembangunan merupakan suatu bentuk neo-kolonialisme karena selalu dikaitkan dengan pinjaman dana pembangunan dari negara maju. Seiring perjalanan waktu, pembangunan merupakan pilihan utama yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Pembangunan diartikan sebagai proses jangka panjang yang menyangkut keterkaitan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi untuk dapat meningkatkan pendapatan nasional (mencapai pertumbuhan ekonomi) secara berkelanjutan (Kadiman, 2003). Pembanguna