Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

Struktur Peraturan dan Perundangan Mengenai Lingkungan Hidup dan AMDAL

Peraturan perundang-undangan (PUU) secara umum di Indonesia memiliki hirarki yang seharusnya satu sama lain saling mendukung. Menurut TAP MPR RI No, 3 tahun 2000 Pasal 2, tata urutan PUU Repubik Indonesia terdiri dari: a. Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 beserta amandemennya, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (TAP MPR) termasuk GBHN, c. Undang Undang, d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, d. Peraturan Pemerintah, e. Keputusan Presiden, f. Peraturan Daerah. Adapun beberapa produk hukum berikut tidak secara langsung terkait dengan hirarki sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR: a. Instruksi Presiden, b. Keputusan dan Peraturan Menteri, c. Keputusan Kepala LPND, d. Keputusan Kepala Daerah. Namun demikian, pada perkembangan pemerintahan yang sangat dinamis akhir-akhir ini, hirarki di atas – terutama pada bagian bawah – cukup sulit untuk dibahas secara konsisten. Hal ini tidak terlepas dari penerapan kebijakan otonomi daerah di Indonesia y