Definisi Desa

a. Menurut Paul H Landis, pengertian desa adalah :
• untuk maksud statistik :
Pedesaan adalah daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.
• untuk maksud kajian psikologi sosial :
Desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi.
(Sumber : http://blog.beswandjarum.com/soikhurojib/masyarakat-desa-dan-kota.html)

b. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri.
(Sumber : http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/definisi-desa-atau-pedesaan.html)

c. Menurut Bintarto
Desa adalah adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur geografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang ada di sana dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah2 lain.
(Sumber : http://anisavitri.wordpress.com/2009/12/17/desa-definisi-asal-mula-bentuk-pola-ciri-romantikanya/)

d. Berdasarkan UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948
Desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan suatu daerah otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
(Sumber : http://indahpurnamawati.blogdetik.com/2009/10/30/pengertian-desa/)

e. Berdasarkan UU No 5 Pasal 1 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sumber : http://indahpurnamawati.blogdetik.com/2009/10/30/pengertian-desa/)

f. Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di dalam daerah kabupaten.
(Sumber : http://indahpurnamawati.blogdetik.com/2009/10/30/pengertian-desa/)

g. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Desa/)

Komentar

  1. Lengkap sekali pembahasannya, memang bisa dikatakan pengertian desa itu relatif tolak ukurnya..Dan sekarang ada istilah desa adat yang pembentukannya juga sdh diatur undang-undang.
    Ada suatu fenomena menarik mengenai transisi desa menjadi kelurahan. Banyak desa yg sudah layak menjadi kelurahan namun tidak mau melepas status desa itu menjadi kelurahan.
    Memang buka suatu keharusan, namun terkadang permasalahannya hanya sekedar tidak mau melepaskan jatah dana desa dari pemerintah. Apalgi sekarang akan turun dana desa sebesar 1,4 m dari pusat.
    Padahal kalau dilihat dari kategori status desa tersebut sepertinya sudah tidak layak lagi disebut desa. karena masyarakatnya hampir tidak ada yang profesinya jadi petani.
    dan sepertinya memang fenomena sayang melepas jatah dana desa dari pemerintah ini juga tdk meyalahi undang-undang....
    So... ya.. terserah aja.
    Trims...
    Salam kenal dari pemerintah desa Pedekik Bengkalis

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Sapaan dalam Bahasa Banjar

Pendekatan Keruangan (Spatial Approach)

Bahasa Banjar