Struktur Peraturan dan Perundangan Mengenai Lingkungan Hidup dan AMDAL

Peraturan perundang-undangan (PUU) secara umum di Indonesia memiliki hirarki yang seharusnya satu sama lain saling mendukung. Menurut TAP MPR RI No, 3 tahun 2000 Pasal 2, tata urutan PUU Repubik Indonesia terdiri dari:
a. Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 beserta amandemennya,
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (TAP MPR) termasuk GBHN,
c. Undang Undang,
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang,
d. Peraturan Pemerintah,
e. Keputusan Presiden,
f. Peraturan Daerah.
Adapun beberapa produk hukum berikut tidak secara langsung terkait dengan hirarki sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR:
a. Instruksi Presiden,
b. Keputusan dan Peraturan Menteri,
c. Keputusan Kepala LPND,
d. Keputusan Kepala Daerah.
Namun demikian, pada perkembangan pemerintahan yang sangat dinamis akhir-akhir ini, hirarki di atas – terutama pada bagian bawah – cukup sulit untuk dibahas secara konsisten. Hal ini tidak terlepas dari penerapan kebijakan otonomi daerah di Indonesia yang hingga saat ini masih mencari bentuknya yang tepat. Sebagian ahli hukum mengatakan bahwa peraturan daerah memiliki posisi lebih tinggi dari keputusan/peraturan menteri. Demikian pula bahwa peraturan daerah bisa berbeda isi kebijakannya dengan peraturan atau keputusan menteri. Namun seyogyanya suatu peraturan di suatu negara memiliki hirarki yang jelas untuk menghindarkan kerancuan, tumpang tindih, dan duplikasi dari sekian banyak peraturan tersebut.
Terkait dengan PUU mengenai lingkungan hidup, suatu hirarki dapat dijadikan patokan sebagai berikut.
UUD 1945
Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (4) amandemen: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketetapan MPR-RI GBHN di dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/1999
Visi: pada Bab III: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, maju dan sejahtera, dalam wadah negara kesatuan RI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.
Bab III Misi 7: Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Bab IV Arah Kebijakan bagian H. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Undang Undang
Tidak kurang dari 52 Undang Undang yang terkalit langsung dengan dengan materi lingkungan hidup (lihat lampiran). Hal ini tidak mengherankan karena pada dasarnya seluruh Undang Undang harus sinkron dan sejalan satu dan lainnya. Namun demikian, Undang Undang yang secara khusus mengatur pengelolaan lingkungan telah diterapkan sejak tahun 1982 yang kemudian disempurnakan pada tahun 1997, yaitu:
a. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dari nomenklatur penamaan UU tersebut, dapat dilihat bahwa pengelolaan lingkungan hidup diharapkan menjadi lebih baik dan tidak lagi hanya mengatur ketentuan pokok melainkan juga mengatur penerapannya dengan lebih baik. Perlu dicatat di sini bahwa UU Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut pada saat ini sedang direvisi untuk lebih disempurnakan lagi dan untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan kemajuan Negara Indonesia. Di masa mendatang, UU ini diharapkan akan memiliki kekuatan dalam melakukan pentaatan hukum lingkungan.
Peraturan Pemerintah
Terdapat lebih dari 85 Peraturan Pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa diantaranya merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 4/1982 dan UU No. 23/1997. Peraturan Pemerintah tersebut diantaranya mengatur tentang AMDAL (PP 29/1986, PP 51/1993, dan PP 27/1999), Pengendalian Pencemaran Air, penyertaan modal dalam industri pengolahan limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Laut, dsb.
Keputusan Presiden
Lebih dari 50 Keputusan Presiden yang terkait dengan pengelolaan lingkungan telah disusun sejak tahun 1978. Keputusan ini sangat banyak jumlahnya mulai dari pengesahan konvensi internasional perdagangan spesies langka, polusi, tata kerja institusi lingkungan, dst. Daftar keputusan tersebut dapat dilihat pada lampiran. Sebagai tambahan, terdapat banyak informasi tentang peraturan daerah yang terkait dengan pengelolaan lingkungan karena penerapan kebijakan otonomi daerah. Jika pada masa sebelumnya hanya terdapat 27 propinsi dan 287 kabupaten dan kota (pada tahun 1997, sumber Kompas, 10 Maret 2007), maka setelah penerapan otonomi daerah menjadi 33 propinsi dan sekitar 450 kabupaten dan kota.
Demikian dinamisnya situasi politik pada saat ini sehingga penulis memiliki keterbatasan untuk mengumpulkan jumlah pasti dari peraturan daerah yang ada pada saat ini yang tentunya sudah banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Landasan utama pelaksanaan AMDAL terdapat pada Undang Undang 4/1982 dan 23/1997. Pasal 15 UU 23/1997 menyatakan: (1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. (2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut di atas selanjutnya menjadi landasan untuk pengaturan pada tingkatan selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Hingga saat ini sudah terdapat tiga PP yang mengatur AMDAL dan berupa penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu PP 29/1986, 51/1993, 27/1997.
Satu hal yang perlu dicatat di sini adalah bahwa pengaturan tentang AMDAL di Indonesia sudah demikian banyak dan cukup maju. Hal ini karena memang AMDAL adalah satu perangkat yang dikembangkan paling dahulu. PP 29/1986 merupakan PP pertama yang merupakan turunan dari UU 4/1982. Sebagai konsekuensinya, banyak sekali peraturan yang terkait dengan AMDAL telah dikeluarkan oleh MENKLH ketika itu, MENLH, ataupun Kepala Bapedal. Demikian pula berbagai Peraturan Daerah yang mengatur pembentukan Komisi AMDAL. Pedoman-pedoman ini senantiasa diperbaiki untuk menyempurnakan pelaksanaan di lapangan.
Sumber : Bahan Ajar Pelatihan Penilaian AMDAL (Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan.Hidup) 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Sapaan dalam Bahasa Banjar

Pendekatan Keruangan (Spatial Approach)

Bahasa Banjar