AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau EIA (Environmental Impact Assessment) mulai diperkenalkan di Amerika melalui US National Environmental Policy Act, NEPA atau Undang Undang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1969 dan mulai diterapkan pada tahun 1970 (Canter, 1977: 1; Gilpin, 1995: 2; Bregman, 1999: 1). Perangkat AMDAL telah diadopsi oleh lebih dari seratus negara di dunia (Sadler, Canadian Environmental Assessment Agency et al. 1996, 26; Glasson, Chadwick et al. 1999, 37-38). Perangkat ini diakui merupakan perangkat perencanaan yang sangat kuat dan telah direkognisi oleh PBB melalui Deklarasi Rio pada tahun 1992 yang menyebutkan bahwa sebagai instrumen nasional, AMDAL harus dilaksanakan untuk rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting: Environmental impact assessment, as a national instrument, shall be undertaken for proposed activities that are likely to have a signifi cant adverse impact on the environment and are subject to a decision of a competent n...
Komentar
Posting Komentar